BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas IIB Muntok melaksanakan penggeledahan kamar/blok hunian serta tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Mentok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat. Upaya ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digalakkan, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, yang menginstruksikan seluruh Rutan, Lapas, dan LPKA di wilayah tersebut untuk melaksanakan penggeledahan dan tes urine guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penggeledahan dilakukan secara acak di Blok A (Kamar 2 dan 3) dan Blok B (Kamar 7 dan 8). Dari penggeledahan ini, tidak ditemukan narkotika, handphone, ataupun barang-barang terlarang lainnya.
Namun, beberapa barang yang seharusnya tidak berada di kamar hunian ditemukan dan disita oleh petugas, di antaranya: 10 korek api gas, 3 pencukur, 1 gelas, 1 botol kaleng semprot, 1 potongan besi, 2 pinset, 1 silet cutter, 3 keping obat tablet, 1 obat tetes, 2 botol kaca. Seluruh barang hasil penggeledahan ini akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain penggeledahan, dilakukan juga tes urine kepada tiga orang petugas dan lima orang WBP secara acak. Hasil dari tes urine tersebut menunjukkan bahwa seluruh petugas dan WBP negatif narkoba, menandakan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan Rutan Muntok.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mendukung program P4GN yang diinstruksikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga lingkungan Rutan Muntok bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.