Sebuah survey oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 menyebutkan bahwa 1 dari 5 Mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan/bullying di perguruan tinggi, dengan 34% diantaranya mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis, sedangkan 16% lainnya mengalami perundungan fisik atau seksual.
Dikatakan Kepala BPHN, dari sudut pandang pendidikan, perundungan/bullying merusak lingkungan yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial peserta didik. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan dan budaya yang menolak segala bentuk perundungan/bullying, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan sehat.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menerapkan kebijakan yang tegas dan mengembangkan program pembinaan yang inklusif, perguruan tinggi dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua organ di dalamnya.
Hadirnya Organisasi Bantuan Hukum juga merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam bentuk kehadiran negara, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Pertiba Dr. Suhadi menyampaikan, jika belakangan ini terdapat kejadian perundungan yang mengakibatkan korban meninggal (bunuh diri), selain itu terdapat juga kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus.
“Kita berharap generasi kedepan menjadi tulang punggung, jangan sampai kehidupan intelektual tidak di desain dengan asas kepatutan yang baik,” ujarnya.
Suhadi juga berpesan kepada para mahasiswa untuk menjaga 4 hal penting, yaitu menjaga pikiran, lisan, tangan dan langkah.
Adapun narasumber pada Penyuluhan Hukum Serentak kali ini yaitu Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti yang menyampaikan materi tentang “Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying”. Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian perundungan, dampak perundungan, peran institusi pendidikan dalam mengatasi perundungan, perlindungan korban perundungan, serta tindakan hukum bagi pelaku perundungan.