Bangka BaratCek FaktaHeadline

Sepekan Kucing-kucingan di Laut Terabek, Negen Berakhir di Sel Tahanan

1217
×

Sepekan Kucing-kucingan di Laut Terabek, Negen Berakhir di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Negen saat dimintai keterangan oleh penyidik Satpolairud Polres Babar, pada Jumat (15/03/2024).
Negen saat dimintai keterangan oleh penyidik Satpolairud Polres Babar, pada Jumat (15/03/2024).

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM— Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Bangka Barat (Babar) Iptu Yudi Lasmono mengungkapkan peran Negen dari hasil pemeriksaan 11 pekerja tambang yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 11 pekerja tambang dan tiga unit ponton rajuk yang berhasil diamankan Satpolairud Babar tersebut sudah mengatasnamakan CV, dan bekerja secara kucing-kucingan selama enam hari enam malam di Perairan Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (14/03/2024) dini hari.

Sejumlah penambang yang berhasil terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Babar bersama tim gabungan, pada Kamis (14/03/2024).
Sejumlah penambang yang berhasil terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Babar bersama tim gabungan, pada Kamis (14/03/2024).

“Hasil dari pemeriksaan memang mereka dikerjakan oleh seseorang bernama Negen. Kegiatan ini sudah berlangsung 6 hari 6 malam, dilakukan secara kucing-kucingan, kegiatan ini juga berdasarkan dari hasil fakta yang kami temukan,” ungkap Iptu Yudi Lasmono.

Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Jumat (15/03/2024) pagi.
Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Jumat (15/03/2024) pagi.

Berdasarkan keterangan dari Iptu Yudi Lasmono, peran Negen adalah sebagai koordinator dari 11 pekerja tambang dan tiga unit ponton rajuk yang berhasil diamankan.

“Adapun yang kami amankan ada 11 orang pekerja, mereka dikuasai dan dikoordinasikan oleh Negen yang merupakan pengurus,” ungkapnya, pada Jumat (15/03/2024) pagi.

Selanjutnya, Iptu Yudi Lasmono menuturkan bahwa pihaknya akan memproses dan menahan Negen guna upaya pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan memproses saudara Negen dan akan dilakukan penahanan, selanjutnya upaya pengembangan kembali terhadap perkara ini, perihal sejauh mana peran dari masing-masing orang, atau ini hanya dikoordinasikan oleh satu orang tadi,” sambung Iptu Yudi.

Ketika ditanya perihal siapa penampung timah hasil dari aktivitas kucing-kucingan Negen tersebut, Iptu Yudi Lasmono mengatakan bahwa hasil timah dijual bebas agar tidak mudah terdeteksi.

error: