“Kalau dari hasil pemeriksaan, timah dari hasil kucing-kucingan tersebut dijual bebas ke banyak penampung agar pergerakan mereka tidak mudah dilacak,” tambahnya.
Menurut Kasat Polairud Polres Babar dari fakta hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya pada kemarin malam, kegiatan yang dilakukan oleh Negen tersebut masuk ke dalam tindak pidana.
“Dari hasil fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara semalam, hasilnya bahwa ini merupakan suatu tindak pidana, dan dapat di persangkakan kepada Negen yang merupakan orang yang menyuruh bekerja. Dalam hal ini yang bertanggung jawab atas 3 unit ponton itu, dan pelapor PT. Timah. Negen dalam hal ini dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkas Kasat Polairud Polres Babar.