Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bangka BaratLokal

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja 22 Kilogram Dibakar

291
×

Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja 22 Kilogram Dibakar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 22 kilogram ganja. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 46 perkara. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara yang tercatat sepanjang periode Juni hingga Agustus 2024.

Puluhan perkara tersebut, terdiri dari 23 perkara Narkotika, 12 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk perkara narkotika sendiri ada tiga jenis barang yang kita musnahkan. Meliputi sabu-sabu seberat 60, 893 gram, ganja seberat 22,9 kilogram, dan pil ekstasi 40 butir,” ujar Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri, Rabu (25/9/2024).

“Yang paling menonjol memang perkara narkotika. Karena kenaikan 109 persen dari periode sebelumnya, tapi yang menonjol yang ganja 22 kilogram,” sambungnya.

Bayu Sugiri mengatakan, untuk jumlah keseluruhan perkara kali ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pada periode sebelumnya, yakni hanya terdapat 30 perkara.

“Untuk periode kali ini narkotika ada 23 perkara, sebelumnya pada Maret-Juni 2024 itu 11 perkara. Untuk Oharda ada 12 perkara, sebelumnya hanya 10 perkara. Terakhir Kamtibum dan TPUL ada 11 perkara, sebelumnya 9 perkara,” ujarnya.

Bayu menambahkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.

“Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara,” katanya.

 

error: