BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat bersiap untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Diketahui, mulai 25 September 2024 atau hari ini sudah memasuki tahapan kampanye serentak para pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat.
Selama masa kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari, paslon akan menampilkan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada. Penertiban ini kata Sidarta disesuaikan dengan PKPU yang telah dikeluarkan.
“Jadi per 23-24 September 2024, itu sudah terbit PKPU terkait zonasi. Artinya kita sudah bisa melihat di lapangan, apakah yang terpasang saat ini. Itu sudah memenuhi kriteria PKPU zonasi, atau ada yang terletak di posisi yang tidak diperkenankan,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Selain terkait dengan PKPU, Sidarta Gautama menambahkan penertiban alat peraga kampanye disesuaikan dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Yang kedua, dari sisi perda penertiban umum, apakah semua perangkat-oerangkat APK masa kampanye yang sudah terpasang hari ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah acuan Perda Tibum. Atau masih banyak yang melanggar. Ada dua itu yang akan kita lakukan pemantauan di minggu depan bersama Bawaslu,” katanya.
Untuk menertibkan alat peraga kampanye yang nantinya berpotensi melanggar aturan, Sidarta menyampaikan pihaknya siap menerjunkan 30 personel ditambah dengan TNI-Polri dan Bawaslu Bangka Barat.