BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat, Oktorazsari menanggapi aspirasi dari sejumlah pegawai Tata usaha yang mendatangi kantor DPRD, Senin (7/10/2024).
Kedatangan para pegawai Tata Usaha menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pasalnya, dari 60 formasi tenaga teknis yang dibuka, hanya ada 1 formasi saja untuk tenaga pendidik bagi para TU. Itu pun dibuka untuk umum pada dinas pendidikan, bukan pada sekolah tempat mereka mengabdi. Dengan kualifikasi syarat pendidikan SMA.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Babar sementara, H Oktorazsari memberikan komentarnya. Yang jelas, dalam audiensi itu Kepala BKPSDM Babar, Antoni Pasaribu sudah menerangkan sejumlah permasalahan terkait penerimaan PPPK tahun ini.
“Karena itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita juga tersedianya hanya 100 formasi saja. Terdiri dari 20 tenaga kesehatan, 20 tenaga guru dan 60 tenaga teknis. Terkait nasib mereka, pasca terbit undang-undang ditiadakan ASN maupun PPPK di 2025,” katanya.
“Tadi Kepala BKD juga sudah menyebut bahwa akan diusulkan dengan PPPK paruh waktu. Insya allah yang penting tidak ada mereka dirumahkan dan bisa bekerja untuk di tahun 2025. Kalau untuk gaji mereka, tadi juga disebutkan Pak Antoni,” tambah dia.
Berkaitan hal itu, pemerintah pusat kini telah melimpahkan gaji PPPK kepada daerah dan tidak lagi melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini tentunya menjadi kesulitan daerah sementara belanja pegawai tidak boleh melebihi dari 30 persen di tahun 2027 mendatang sesuai UUD RKPD.
“Untuk regulasi gaji mereka nantinya itu akan kita tunggu aturan terbaru lagi dari pusat daerah yang belanja pegawai di atas 30 persen, itu seperti apa solusinya. Mungkin nanti akan kita bahas lagi dengan eksekutif terkait permasalahan yang disampaikan Tim Tendik Disdikpora tadi,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Babar Fraksi Golkar Deddi Wijaya mengaku prihatin dan siap memperjuangkan nasib para tenaga TU. Pasalnya, apa yang sudah diperjuangkan menyangkut hak-hak dan kesempatan mereka karena terbatasnya formasi PPPK.