BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menyampaikan Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu pintu masuk penyelundupan narkoba ke Pulau Bangka.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ade Zamrah usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap dua kurir sabu di Pengadilan Negeri Mentok, pada Rabu (8/10/2024) kemarin.
Dua kurir narkoba itu diketahui atas nama Handika alias Temon dan Sien. Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Diketahui keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu.
“Kita sadar Bangka Barat sudah menjadi salah satu pintu masuk, sudah berulang kali kita ungkap. (Soal dua kurir) kami sangat mengapresiasi tuntutan maksimal yang disampaikan oleh Kejaksaan. Ini merupakan wujud keseriusan kita, komitmen kita untuk mewujudkan Bangka Barat yang bersih narkoba, terorisme, serta organisasi terlarang,” tuturnya.
Ade Zamrah menambahkan, aparat kepolisian berkomitmen untuk melakukan pencegahan masuknya barang haram tersebut. Salah satunya terus memantau pergerakan pelaku narkotika di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
“Tetap kita rutin melakukan patroli, melakukan penyelidikan, melakukan pengumpulan informasi baik di pelabuhan tikus maupun Pelabuhan Tanjung Kalian atau tempat lainnya,” katanya.
Ade Zamrah memperingatkan para pelaku narkotika jangan coba-coba lagi untuk beroperasi di wilayah hukum Bangka Barat.
“Jadi ini memberikan peringatan terhadap pelaku narkoba jangan coba-coba masuk ke Bangka Barat,” ujarnya.