“Untuk di TKP terakhir di pinggir kolong PDAM Dusun Terabek, Desa Belolaut kami menemukan 5 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.