BELITUNG, SOROTANBANGKA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin sejak November 2023 hingga September 2024, yang mencakup operasi pasar, patroli laut dan darat.
Kepala KPPBC Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dalam operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan MMEA Ilegal”.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 29.193.100, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 16.474.720,” kata Isnu, Rabu (4/12/2024).
Dikatakan Isnu, pemusnahan ini bertujuan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal serta menciptakan daya saing yang sehat antar pelaku usaha.
Selain itu, selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Tanjungpandan juga menangani 35 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penyelundupan narkotika.
Barang bukti yang dilimpahkan ke BNN dan Polri meliputi 512,03 gram sabu, 69,65 gram ganja, 43 butir ekstasi, dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Isnu menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoptimalkan penerimaan cukai nasional. Hingga November 2024, realisasi penerimaan cukai nasional mencapai 78,32% dari target Rp 246 triliun.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan melindungi hak-hak penerimaan negara,” tuturnya.
Terpisah, salah satu warga Tanjung Pandan, Indra, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal. Menurutnya, tindakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Kami sangat mendukung pemusnahan ini. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena kualitasnya tidak terjamin,” ujar Indra.