BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Koordinator saksi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut satu Erzaldi-Yuri Kemal wilayah Bangka Barat, Bujang Adhari melaporkan KPU ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Bujang Adhari mendatangi Bawaslu Bangka Barat pada Senin (9/12/2024) malam tadi. Kedatangannya untuk mengklarifikasi laporan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh anggota KPPS.
Bujang Adhari menyampaikan, pihaknya menemukan pelanggaran pada daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya dengan cara melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
“Dari kasus yang kami temukan ada tiga kelompok utama, yakni di mana pemilih itu sebenarnya dia terdaftar di provinsi lain. Kemudian terdaftar di DPT desa atau kecamatan lain. Dan terakhir pemilih terdaftar di TPS lain tapi di desa yang bersangkutan tetapi tetap diberikan kesempatan memilih di tempat lain sebagai DPK,” katanya.
“Tidak ada surat A5 yang seharusnya mereka pakai, sebenarnya mereka bisa memilih di DPT pindahan tapi kok sama rekan KPPS dimasukkan sebagai DPT tambahan itu yang kami gugat, ini menyalahi ketentuan aturan di Pilkada kali ini,” tambahnya.
Bujang mengatakan, saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/112024) lalu, pihaknya menemukan sebanyak 15 TPS diduga melakukan pelanggaran administrasi yang melibatkan 30 pemilih.
“Yang kami laporkan ini adalah DPT tambahan atau DPK yang tidak sesuai dengan juknisnya KPU. Sampai hari ini ada 15 TPS di 6 kecamatan dan melibatkan 33 pemilih yang tidak berkesempatan untuk memilih di TPS yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kpu itu dapat merugikan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi di Pilkada selanjutnya.