BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial KF, lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Pria 32 tahun itu, diketahui berdomisili di Gang Petenun, Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok. Ia diamankan petugas pada Rabu (11/12/2024) sekira jam 00.30 Wib.
Berdasarkan keterangannya ke petugas, sudah lebih kurang 2 bulan terakhir tersangka KF mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
“Jadi cara mengedarkan barang haram ini dengan sistem lempar dan peta di sekitar Pantai Baru Kampung Tanjung, Teluk Rubiah dan Kampung Baru, Kota Mentok,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (12/12/2024).
“Pelaku KF sudah mengedarkan sabu di Kecamatan Mentok lebih kurang dua bulan terakhir. Pelaku mendapatkan narkotika dari Kota Pangkalpinang dan masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Dia mengatakan, selain narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,47 gram yang tersimpan dalam 14 paket plastik klip bening kecil. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) lainnya 11 potongan pipet plastik, 1 bal sisa pakai plastik klip bening kosong ukuran kecil.
“Ada juga dua buah timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam. Satu buah telepon seluler jenis android merek Oppo A3S warna merah. Satu bungkus plastik asoi besar warna merah yang di dalamnya berisikan pipet sedotan plastik,” tambah Budi.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Babar dan terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.















