BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial KF, lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Pria 32 tahun itu, diketahui berdomisili di Gang Petenun, Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok. Ia diamankan petugas pada Rabu (11/12/2024) sekira jam 00.30 Wib.
Dari tangan tersangka, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,47 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat di Kecamatan Mentok.
“Dalam informasi itu didapatkan bahwa sebuah rumah yang ada di Gang Penenun sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kita geledah terdapat tersangka KF dan mendapatkan barang bukti berupa 14 paket plastik klip bening,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
“Isi dari belasan klip bening itu diduga narkotika jenis sabu siap edar berikut barang bukti lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Babar dan terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan berikut dengan barang bukti di Mapolres Bangka Barat, untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.