Bangka Barat

KPU Babar Siap Hadapi Gugatan Paslon di Mahkamah Konstitusi

72
×

KPU Babar Siap Hadapi Gugatan Paslon di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Caption: Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.
Caption: Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.

BANGKA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini ditandai dengan rapat koordinasi pada hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024.

Komisioner KPU Bangka Barat, M. Riska Ramadhan mengatakan rakor ini bertujuan mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini adalah persiapan gugatan MK, karena nomor registrasi pemohon sudah keluar. Jadi kami mempersiapkan jawaban berdasarkan PKPU. Ini sebagai persiapan pengumuman dari MK pada 3 Januari 2025 mendatang,” ujar Riska, Kamis (19/12/2024).

Riska menambahkan, KPU Bangka Barat saat ini mempersiapkan seluruh alat bukti dan dokumen pendukung untuk disampaikan ke MK.

Hal ini, kata dia sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1871 tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

“Jadi setelah akta registrasi keluar, kami akan mempersiapkan alat bukti dokumen kami untuk disampaikan di MK nantinya,” katanya.

Hingga saat ini, poin-poin yang digugat belum disampaikan oleh pihak pemohon. Menurut Riska, KPU masih menunggu surat resmi dari MK untuk mengetahui objek gugatan.

“Setelah ada surat dari MK, baru kami tahu apa yang menjadi objek gugatan. Jad kami harus siap dengan segala hal,” tuturnya.

error: