MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Bangka BaratKriminalLokal

Tak Hanya Penambang, Satpolairud Polres Bangka Barat Kejar Pihak yang Menampung Timah Ilegal Belo Laut

399
×

Tak Hanya Penambang, Satpolairud Polres Bangka Barat Kejar Pihak yang Menampung Timah Ilegal Belo Laut

Sebarkan artikel ini
Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Jumat (15/03/2024) pagi.
Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Jumat (15/03/2024) pagi.

BANGKA BARAT – Polisi masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam ungkap kasus pertambangan tanpa izin. Di perairan Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dengan tersangka Tri Yanto.

Yang mana, barangkali ada tersangka lain di balik aktivitas tambang timah di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Demikian disampaikan Kasatpolairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/1/2025) pagi.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi tersangka Tri Yanto alias Yanto alias Gadang, dia selaku pemilik. Untuk proses saat ini masih terus dilakukan dan kembangkan. Namun tentunya kita menduga ataupun mengembangkan ini harus berdasarkan alat bukti,” ujarnya seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah.

“Sehingga kita berharap baik saksi dan tersangka kooperatif dalam memberi keterangan. Sehingga kita harapkan tidak hanya berhenti sampai di tingkat penambang saja. Mungkin di balik ini ada orang yang memang mengambil dan menampung hasilnya,” tambahnya.

Ia menambahkan, ketika memang ada dugaan tersangka lain di balik perkara ini akan pihaknya kembangkan lagi. Yang jelas, sembari berjalan dalam proses penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah sehingga tetap mengedepankan profesional.

“Jadi tidak terkesan ataupun mengarah kepada menzalimi seseorang, seperti itu. Kalau berdasarkan keterangan dari pemilik ponton dan pekerja yang sudah diperiksa ini memang mereka datang dari Toboali sudah 4 hari. Namun kan tidak langsung bekerja,” katanya.

“Yang namanya penambang ini dia tak langsung bekerja. Dia set dulu dan cek terhadap ponton yang dijadikan alat untuk menambang sehingga 4 hari itu bukan langsung kerja. Akan tetapi kerjanya terhitung pada saat 1 hari dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan, dalam hal ini PT Timah Tbk sudah melakukan imbauan sebelumnya kepada mereka. Tindakan-tindakan melalui divisi pengamanan mereka namun mungkin tidak dihiraukan, diacuhkan saja oleh si penambang ini.

error: