IMG-20250417-WA0011
Bangka BaratLokal

Prihatin Remaja 15 Tahun Jadi Korban Perundungan, Deddi Wijaya Minta Pelaku Ditindak Tegas

142
×

Prihatin Remaja 15 Tahun Jadi Korban Perundungan, Deddi Wijaya Minta Pelaku Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Deddi Wijaya saat memberikan pertanyaan kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) pada saat Rapat Pleno Kabupaten di Gedung Majapahit, Mentok, Bangka Barat, pada Kamis (29/02/2024) pagi.
Deddi Wijaya saat memberikan pertanyaan kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) pada saat Rapat Pleno Kabupaten di Gedung Majapahit, Mentok, Bangka Barat, pada Kamis (29/02/2024) pagi.

BANGKA BARAT – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di Simpang Teritip, Bangka Barat beberapa hari lalu ternyata mendapatkan reaksi dan kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota DPRD Babar, Deddi Wijaya yang mengecam aksi itu.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (2/1/2025) malam, Deddi sebut kasus perundungan (bullying) di Pantai Airnyatoh ini menjadi luka pilu yang mendalam bagi anak dan masyarakat di desa itu. Anak-anak seharusnya mendapatkan pemahaman yang baik.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Seharusnya anak-anak mendapatkan pemahaman. Bagaimana cara berteman, bermain dan bersosialisasi yang positif. Apalagi saat ini maraknya kasus perundungan atau bullying di daerah lain pun tidak memberikan efek jera kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, khususnya di Babar, dia berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada para pelakunya. Dengan begitu dapat memberikan efek jera dan kejadian memilukan serupa tidak terulang kembali di Negeri Sejiran Setason.

“Tentu anak menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pola asuh dan pengawasan orang tuanya di lingkungan tersebut. Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 sudah mengatur jelas tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan,” ujarnya.

“Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Saya paham betul hal ini, karena sebelum menjadi Anggota DPRD sudah lama berkiprah sebagai Advokat,” jelas DW, sapaan akrabnya.

error: