BANGKA BARAT – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di Simpang Teritip, Bangka Barat beberapa hari lalu ternyata mendapatkan reaksi dan kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota DPRD Babar, Deddi Wijaya yang mengecam aksi itu.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (2/1/2025) malam, Deddi sebut kasus perundungan (bullying) di Pantai Airnyatoh ini menjadi luka pilu yang mendalam bagi anak dan masyarakat di desa itu. Anak-anak seharusnya mendapatkan pemahaman yang baik.
“Seharusnya anak-anak mendapatkan pemahaman. Bagaimana cara berteman, bermain dan bersosialisasi yang positif. Apalagi saat ini maraknya kasus perundungan atau bullying di daerah lain pun tidak memberikan efek jera kepada anak-anak lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, khususnya di Babar, dia berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada para pelakunya. Dengan begitu dapat memberikan efek jera dan kejadian memilukan serupa tidak terulang kembali di Negeri Sejiran Setason.
“Tentu anak menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pola asuh dan pengawasan orang tuanya di lingkungan tersebut. Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 sudah mengatur jelas tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan,” ujarnya.
“Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Saya paham betul hal ini, karena sebelum menjadi Anggota DPRD sudah lama berkiprah sebagai Advokat,” jelas DW, sapaan akrabnya.