BANGKA TENGAH – Polsek Sungai Selan meringkus seorang terduga pelaku pencurian atas nama Ahmad Marzuki . Ia ditangkap anggota Polsek Sungai Selan lantaran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan.
Ahmad Marzuki diringkus polisi di kediamannya yang terletak di Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB
Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugiyanto mengatakan kasus pencurian ini terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang kehilangan beberapa barang rumah tangga.
Adapun yang menjadi barang bukti diantaranya 3 unit bor, 1 unit speaker, 1 unit mesin air, 1 buah tabung gas elpiji, dan beberapa buah cat tembok.
“Atas kejadian pencurian tersebut pemilik rumah mengalami kerugian yang ditaksir sebesar 6 juta rupiah. Pelaku merupakan residivis. Aksi itu dilakukan saat pemilik sedang tidak ada di rumah,” katanya, Senin (6/1/2025).
Sugiyanto menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku Ahmad Marzuki, dilakukan di rumah milik warga yang baru saja selesai dibangun.
“Pada saat pelapor mengecek rumah yang baru dibuat, pelapor melihat bahwa speaker sudah tidak ada di tempat. Kemudian pelapor langsung mengecek barang-barang yang lainnya juga sudah hilang,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad Marzuki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.