BANGKA BARAT – Seorang pria bernama Fatur Rozi (54) hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya di Mapolres Bangka Barat. Ia diciduk lantaran membawa balok timah ilegal seberat satu ton.
Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan satu unit mobil bus yang dikendarai oleh Fatur Rozi di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada (22/12/2024) lalu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Fatur Rozi sebagai tersangka kasus penyelundupan balok timah.
“Dalam perkara ini sopir bus menjadi tersangka, atas nama Fatur Rozi. Yang bersangkutan menggunakan mobil bus itu untuk membawa balok timah keluar Pulau Bangka,” katanya.
Muatan balok timah yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam ini, dibawa dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Saat ini barang bukti berupa balok timah tersebut telah dititipkan Satreskrim Polres Bangka Barat ke gudang penyimpanan milik PT. Timah.
“Untuk Pasal yang ditetapkan pada sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam Pasal 161 Undang-undang tentang Minerba. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tuturnya.