BANGKA BARAT – Polsek Tempilang meringkus seorang pria berinisial RA pada Senin (20/1/2025) kemarin. Ia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang warga atas nama Sodikin.
Aksi penganiayaan tersebut dipicu cekcok saat mereka hendak berkaraoke di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Pantai Selupul, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, (6/1/2025) lalu.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka mengeluarkan darah dan harus dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan tim medis.
“Saat itu, korban Sodikin hendak memberitahu tersangka RA untuk segera pulang karena sudah larut malam. Karena tak terima ditegur, pertikaian pun tak terhindarkan,” kata Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean, Rabu (22/1/2025).
Harun Pardamean menambahkan, pihaknya mengamankan tersangka RA di kediaman orangtuanya yang terletak di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
“Tersangka RA mengakui perbuatannya yang sebelumnya ada memukul kepala sdr Sodikin dengan menggunakan sebuah batang kayu yang ukuran panjangnya kurang lebih 170 cm,” ucapnya.
Akibat perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.