BANGKA BARAT – Seorang pria berusia 31 tahun asal Kampung Mentok Asin, RT 4, RW 10, Kelurahan Tanjung mengaku kepada petugas kepolisian baru 2 pekan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Sementara itu, barang haram dengan berat total 23,39 gram tersebut masih didalami penyidik. Pasalnya, terduga pelaku berinisial SU itu mengaku kalau sumber barang tidak ia kenal. Sejauh ini, dia berkomunikasi dengan pemilik barang melalui ponsel genggamnya.
“Pelaku mengaku baru sekira 2 pekan mengedarkan narkotika di sekitar Kecamatan Mentok,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Iptu Budi Prasetyo.
“Jadi untuk sumber barang pelaku tidak kenal dengan orang yang menyuruh karena hanya berkomunikasi via HP. Oleh karena itu, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal barang yang diperoleh terduga pelaku tersebut,” tambah dia.
Budi menuturkan, barang yang berhasil diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar tersimpan di dalam plastik klip. Jumlahnya mencapai 17 kantong. Barang bukti lainnya ada 2 bal besar plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 buah toples warna merah jambu.
“Kemudian barang bukti lain yang kami sita dari 2 TKP kemarin itu ada 1 unit timbangan digital bertuliskan Pocket Scale warna hitam. Satu unit ponsel jenis android merek Infinix Smart 9 warna silver dan 2 lembar plastik keresek warna hitam,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, diamankan pula 15 buah potongan pipet plastik dan 1 unit motor merek Honda Supra Fit warna merah hitam. Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup