BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial SU. Ia diamankan lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Pria 31 tahun ini disergap petugas saat hendak diduga menaruh barang haram tersebut di Jembatan Ciulong, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (19/2/2024).
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kawasan tersebut rawan terjadinya aktivitas transaksi narkoba.
Kemudian petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di jembatan Kampung Ciulong, Kecamatan Mentok
“Dari hasil interogasi awalnya pelaku SU tidak menjelaskan alasan berada di lokasi tersebut. Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui jika dirinya mencari lokasi untuk meletakkan diduga narkotika yg akan diedarkannya,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Budi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengaku menyimpan sejumlah paket sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Pal 2, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
“Penggeladahan disaksikan RT setempat diemukan sebanyak 15 paket kelip kecil siap edar dan 2 paket plastik kelip ukuran sedang yang masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu. Untuk total berat keseluruhannya brutto 23,39 gram,” tuturnya.
Selain sabu, petugas mendapati barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan 15 buah sedotan plastik.
“Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Babar dan terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” katanya.