MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Bangka BaratLokal

Sudah Inkrah, Kejari Babar Musnahkan Sabu 82 Gram hingga Senpi

301
×

Sudah Inkrah, Kejari Babar Musnahkan Sabu 82 Gram hingga Senpi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar),  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan negeri.

Pemusnahan barang bukti priode Desember 2024 hingga Februari 2025 itu, berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di Aula Kejari Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangka Barat, Bayu Sugiri.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebanyak 26 perkara yang barang bukti dimusnahkan, terdiri dari 14 perkara narkotika, 8 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 4 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).

“Untuk narkotika terdiri dari sabu-sabu 82,655 gram, dan obat keras 90 butir, satu senjata api, dari oharda ada 5 senjata tajam, dari katibum ada 2 unit mesin tanah, 2 unit mesin air satu pisau, dua oarang dan satu buah cutter,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Babar, Agung Trisa Putra.

Senjata api (senpi) rakitan itu, berasal dari kasus peredaran narkotika yang ditangani Polres Bangka Barat, pada tahun 2024 lalu. Dimana tersangka menggadaikan senpi, yang ditukar dengan sabu-sabu.

“Untuk senjata api (senpi) itu dari perkara narkotika,  jadi dia (tersangka) jual beli narkotika ditukar dengan menggunakan senpi,” ucap Agung.

Dikatakan Agung, kasus paling menonjol juga dari perkara narkotika, meskipun sedikit mengalami penurunan, apabila dibandingkan dengan pemusnahan priode sebelumnya.

“Yang menonjol di periode ini narkotika, namun joka di bandingkan dengan priode sebelumnya itu mengalami penurunan sebesar 0,33 persen,  untuk oharda masih sama dan katibum mengalami penurunan sebesar 63 persen,” katanya.

Caption : Pemusnahan barang bukti inkrah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (26/2/2025). foto : Istimewa.

error: