MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Bangka BaratBlogKriminalLokal

Demi Upah Rp 1 Juta, 3 Pemuda di Mentok jadi Kurir Sabu

341
×

Demi Upah Rp 1 Juta, 3 Pemuda di Mentok jadi Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial MH tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Ia ditangkap diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Dalam kasus tersebut, pria 18 tahun ini diringkus bersama dua orang rekannya masing-masing berinisial AA (21) dan RP (20).

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiganya diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat berada di rumah salah satu tersangka yang terletak di Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Kamis (27/2/2025) lalu.

Dari tangan ketiganya, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan sabu seberat 6,06 gram serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik bening, sepeda motor, sedotan plastik dan telepon genggam.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenal.

“Mereka tidak kenal sama sekali dengan orang yang mengirimkan barang. Kami masih melakukan proses penyidikan dan mendalami untuk mencari orang yang menyuplai,” katanya, Selasa (4/3/2025).

Hasil dari pengedaran sabu ini, ketiga tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 1 juta per sepuluh gram. Mereka mengedarkan sudah kurang lebih 1 bulan..

“Sudah 20 gram mereka edarkan, ya artinya sudah 2 juta rupiah mereka dapat upah. Mereka edarkan mereka petakan di Kecamatan Mentok, khususnya di Menjelang dan Keranggan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, 3 tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ahidup1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

error: