BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelamatkan keuangan negara bernilai ratusan juta dari upaya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Uang sebesar Rp.221.400.134 juta tersebut berhasil dipulihkan dari perkara Tipikor yang menjerat salah satu pejabat di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Barat.
Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi menjelaskan kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkaranomor 14/Pidsus Tipikor/2024 pada tanggal 6 Januari 2025.
“Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan keuangan negara sebesar, Rp.221.400.134. Uang tersebut telah dikembalikan oleh Pidus melalui BPKAD Bangka Barat, yang disetorkan ke kas negara CQ Bangka Barat pada Senin 10 Februari 2025 lalu,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan yang bersangkutan didakwa atas dakwaan merugikan negara melalui primer pada Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 46 Tahun 2009, Kemudian Sub Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat 1 Nomor 46 Tahun 2009 dan lebih Subs berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat 1 UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Johan menjelaskan, terdakwa terbukti menyelewengkan uang honorarium, insentif, serta anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi PNS dan non-PNS di BP2RD Bangka Barat pada tahun 2020.
“Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, dia menegaskan Kejari Bangka Barat akan terus mengawasi pengelolaan keuangan daerah guna mencegah tindak pidana korupsi serta memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah.