PANGKALPINANG – KPU Kota Pangkalpinang mengumumkan adanya penambahan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mendukung kelancaran Pilkada ulang.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa TPS tambahan 5 unit TPS ini tersebar di tiga kelurahan di Kecamatan Gerunggang dan dua kelurahan di Kecamatan Pangkalanbaru.
“Penambahan TPS ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dalam Pilkada ulang. Lima TPS tambahan tersebut tersebar di tiga kelurahan di Kecamatan Gerunggang dan dua kelurahan di Kecamatan Pangkalanbaru,” ucapnya,Rabu (12/3/2025).
Dengan penambahan ini, total TPS yang akan digunakan dalam Pilkada ulang mencapai 311 unit. Setiap TPS akan didukung oleh dua petugas Pantarlih yang bertugas memperbarui data pemilih.
“Dari total 311 TPS reguler yang ada, masing-masing TPS akan memiliki dua petugas Pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Sobarian berharap langkah ini dapat membantu proses pemungutan suara berjalan lebih lancar serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada ulang. (Son)