BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial AG (32) diamankan Polsek Tempilang setelah diduga melakukan pencurian di area tambak udang milik PT MJM.
Tambak tersebut diketahui berada di Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Aksi nekat pria 32 tahun tersebut diketahui pada Selasa 15 April 2025 lalu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun mengungkapkan kronologi awal kejadian bermula saat salah satu korban tengah tertidur di dalam mess tambak dengan pintu terkunci.
Kemudian, ia terbangun karena mendengar teriakan “Maling! Maling!” dari rekannya yang berada di kamar sebelah.
Ketika hendak keluar, korban mendapati pintu kamarnya dalam keadaan rusak dan berlubang. Saat melihat ponsel miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja pun ikut raib.
Dalam upaya melarikan diri, AG menceburkan diri ke kolam tambak udang dan bertahan selama kurang lebih tiga jam.
Lebih lanjut, AG melarikan diri sambil memegang parang atau senjata tajam (Sajam) dan palu saat dikepung warga. Sementara itu, handphone hasil curian terjatuh ke dalam kolam.
“Pelaku sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati. Kemudian AG dikepung oleh teman korban, yang selanjutnya pelaku menceburkan diri ke dalam kolam selama kurang lebih 3 jam,” ujarnya.
Sementara itu, Harun menyebutkan atas kejadian tersebut pihak PT MJM langsung menghubungi pihaknya dan selanjutnya personel berhasil mengamankan AG.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung A10s, sebilah parang, dan satu buah palu telah diamankan di Mapolsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut.