“Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 30 juta. Penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilang kendali mobil dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pengemudi. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi,” terangnya.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan.
“Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti Pasar Tempilang atau di titik-titik lain di wilayah Polres Babar,” jelasnya