BANGKA TENGAH – Polsek Sungaiselan akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian yang sempat buron atau melarikan diri selama 6 bulan.
Polisi mengamankan gelar W (27) yang melarikan diri ke Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Tak hanya W, Polsek Sungaiselan juga turut meringkus rekannya berinisial SM (58) yang ditangkap di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
“IW merupakan buronan selama 6 bulan terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Sungaiselan, Iptu Sugiyanto, Rabu (21/5/2025).
Sugiyanto menambahkan, adapun barang yang mereka curi berupa rokok dan ratusan kilogram beras.
“IW melaksanakan aksinya membobol toko warga Sungaiselan bersama dengan satu pelaku lainnya berinisial SM,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, sugiyanto mengatakan mereka sudah melakukan aksi pencurian tersebut di enam lokasi berbeda.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucapnya.