BANGKA BARAT – Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Jebus dikabarkan berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga terlibat tindak pidana illegal mining atau penambangan liar pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib.
Terduga pelaku yang diamankan di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) itu bernama Pice Mario alias Mario. Pria berusia 42 tahun itu merupakan warga asal Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, polisi mengamankan 430 Kg pasir timah dari tangan pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Jebus, Sukatman saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).
“Kalau dari informasi yang saya terima bahwa kasus ini diungkap polisi pada 24 Maret 2025. Polsek Jebus awalnya dapat informasi akan ada pengiriman barang yang diduga pasir timah dari Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ke daerah Jebus,” katanya.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melihat mobil tersebut. Saat dihentikan, polisi melihat ada 3 orang yang mengaku bernama Aji, Aldo dan Mario. Polisi lalu menginterogasi kepada 3 orang ini hendak ke mana dan membawa apa.
Kepada polisi, tiga orang ini mengaku hendak ke daerah ke Kecamatan Parittiga untuk menjual timah. Petugas langsung mengecek ke dalam mobil dan menemukan banyak karung yang diduga berisi biji timah. Polisi kembali menginterogasi tiga kawanan ini.
“Ya ketika ditanya izin pengangkutan ini mereka tidak dapat menunjukkan hal itu. Karena itu mereka langsung dibawa ke kantor dan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BN 1557 TX, pasir timah 13 karung seberat 430 Kg,” tambah dia.
Sementara, warga lainnya bernama Ari membenarkan penangkapan pelaku yang membawa pasir timah ilegal itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang pria bernama Pice Mario sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kalau tidak salah tanggal 18 Mei 2025 kemarin Pice ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 161 Pasal 35 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Ari kepada media ini.