IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara

395
×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang pria yang mengaku sebagai paranormal di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat diringkus polisi atas laporan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Pria berinisial RB itu diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat ketika berada di Jalan Skip, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok pada (27/5/2025) kemarin.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, pelaku sudah diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Didampingi Kanit IV Satreskrim, Aipda Feri Djohansyah, ia bilang pelaku telah melanggar sejumlah pasal.

Mulai dari Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Subs Pasal 76D UU No 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan terakhir kali dengan Undang-Undang No 17 tahun 2016. Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jadi UU.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan,” kata AKP Fajar.

“Atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Subs setiap orang dilarang melakukan kekerasan. Atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka terancam hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Pelaku persetubuhan dengan modus mampu menyembuhkan sakit metode spiritual itu pasrah saat diringkus. Bahkan ia tak menampik saat ditanya petugas kepolisian terkait tindak pidana persetubuhan dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun.

error: