BANGKA BARAT – Polsek Mentok berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (37) usai melakukan tindak pidana penusukan terhadap seorang perempuan berinisial R (45).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (3/6/2025) kemarin.
Kejadian tersebut dilaporkan warga sekitar kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Keranggan. Diketahui, pelaku dan korban masih kakak beradik.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mengatakan, penyebab penganiayaan lantaran pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku kesehariannya bekerja serabutan kadang nguli atau cari penumpang untuk travel. Saat kejadian, pelaku pulang ke rumah gegara alkohol dan sempat terjadi cekcok hingga berujung pada penganiayaan,” katanya, Rabu (4/6/2025).
Sedangkan untuk korban saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, motif dari tindakan pelaku masih didalami oleh penyidik.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan penusukan. Barang bukti berupa satu bilah pisau juga telah kami sita. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujanya.
Pelaku kata Rusdi akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.