BANGKA BARAT – Polsek Mentok meringkus seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial RA itu diduga terlibat sebuah kasus tindak pidana pencabulan.
Pelaku diamankan Tim Meriam Polsek Mentok di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Sarasih Samosir pada Jumat (6/6/2025). Dalam menangkap pelaku, Tim Meriam juga melibatkan Tim Opsnal Macan Putih dan Unit PPA Satreskrim Polres Babar.
“Awalnya sekira pukul 19.30 Wib, kami mendapatkan informasi terkait pelaku RA berada. Setelah dilakukan lidik, tim gabungan berhasil mengamankan RA sekira jam 20.45 Wib,” ujar Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Sabtu (7/6/2025) pagi.
Ia mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas saat berada di sebuah rumah di Kecamatan Mentok. Saat diinterogasi, pelaku RA akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial YA (20),
Di mana, insiden itu terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 20.00 Wib di jalan area perkebunan sawit di Kecamatan Mentok. Atas perbuatannya, saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan ke Polsek Mentok guna diproses lebih lanjut.
“Dari kasus ini kami mengamankan BB 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah. Satu buah ponsel merek Vivo Y16 berwarna hitam, 1 buah baju kemeja warna hitam corak coklat, 1 buah celana jin warna biru muda dan 1 buah jilbab warna abu-abu,” ujarnya.
Lebih lanjut, turut diamankan 1 buah bra bra warna coklat muda. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 289 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.