IMG-20250508-WA0005
KITA TINGKATKAN KEMAJUAN DAERAH DENGAN SEMANGAT YANG BARU_20250521_215131_0000
PELANTIKAN FLAYER MEDSOS
Bangka BaratKriminalLokal

Pria Asal Sumbar Dibekuk Polsek Mentok Gegara Bobol Toko

237
×

Pria Asal Sumbar Dibekuk Polsek Mentok Gegara Bobol Toko

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua pria di Kecamatan Mentok akhirnya terbongkar. Unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyebabkan kerugian hingga Rp Rp 11.150.000.

Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian, termasuk satu unit motor yang digunakan saat beraksi pada Senin, (9/6/2025).

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun yang diamankan yakni GFR alias GN (18), warga Kecamatan Mentok. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial NO alias OK (28) asal Sawahlunto, Sumatera Barat, yang berdomisili di Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang terjadi dini hari.

“Pengungkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Ini hasil kerja cepat tim Unit Res-Intel Polsek Mentok setelah menerima laporan dari korban,” ujar Iptu Yos, Senin siang.

Laporan awal datang dari Andi, warga Kelurahan Keranggan, Mentok, yang kehilangan barang dagangan dari tokonya di Jl. Ahmad Yani.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu pagi (8/6/2025), dengan barang-barang yang raib berupa berbagai jenis rokok, coklat merk Chunky dan Silver Quen, serta uang tunai Rp 3.000.000.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11.150.000. Pelaku mengambil barang dalam jumlah besar dan menyasarnya di waktu toko tidak dijaga,” ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Keduanya adalah:

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai merek rokok, coklat ukuran besar dan kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

error: