IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Kapolres Babar Wanti-wanti Pelaku Pembakaran Hutan

242
×

Kapolres Babar Wanti-wanti Pelaku Pembakaran Hutan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Peristiwa kebakaran lahan kosong kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, kebakaran melanda lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Senin (21/7/2025) lalu. Lahan yang terbakar diketahui milik warga setempat.

Kapolsek Mentok beserta jajaran, bersama anggota BPBD dan Unit Pemadam Kebakaran Bangka Barat, sigap turun ke lokasi untuk memadamkan api yang mulai meluas akibat tiupan angin. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.10 WIB berkat kerja sama tim gabungan dan warga sekitar.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan keterangan awal saksi dari kebakaran dipicu oleh pembakaran sampah yang dilakukan di lahan tersebut. Sayangnya, api yang menyala tertiup angin kencang sehingga merambat dan membakar lahan kosong di sekitarnya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menanggapi kejadian ini dengan serius dan kembali mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas pembakaran terbuka, terutama di musim kemarau yang memperbesar risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bangka Barat untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Musim kemarau yang sedang berlangsung sangat rentan memicu kebakaran. Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait bahaya karhutla dan sanksi hukumnya,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Beliau menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku karhutla dapat dijerat Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres juga berharap warga aktif menyampaikan informasi dan imbauan ini kepada sesama masyarakat, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman karhutla yang merugikan banyak pihak.

“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan, saling mengingatkan, dan melaporkan bila melihat aktivitas pembakaran yang mencurigakan. Karhutla adalah ancaman serius yang harus dicegah bersama,” pungkasnya.

error: