IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratLokal

1 Keluarga di Mentok Terancam Penjara Seumur Hidup Gegara Narkoba

231
×

1 Keluarga di Mentok Terancam Penjara Seumur Hidup Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga diungkap sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Mentok bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat.Kamis, 24 Juli 2025 lalu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial K.S. (35), P. (52), dan G.P.K. (37), ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025. Ironisnya, ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini sangat miris. Ketiganya adalah keluarga yang seharusnya saling menjaga dan mendidik, tapi justru bersama-sama terlibat dalam kejahatan narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku.

Jajaran Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17,33 gram sabu-sabu yang telah dipaketkan dalam plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital, serta alat komunikasi dan kendaraan.

Tidak lama setelah itu, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya yang juga anggota keluarga mereka. Di rumah pelaku ketiga, polisi kembali menemukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening, dan uang tunai hasil transaksi.

“Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan, dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” ucapnya.

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tuturnya.

error: