BANGKA BARAT – Tim Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian yang terjadi di Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sebanyak 270 drum dari berbagai jenis digondol pelaku dari dalam gudang milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 40 juta.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat dari Unit Reskrim Polsek Jebus hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima.
“Pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tim Reskrim segera bergerak begitu menerima laporan dan berhasil menangkap dua orang tersangka pada hari yang sama. Mereka ditangkap di wilayah Desa Puput sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas IPTU Yos.
Kedua pelaku yang diamankan yakni D (20), , dan S (32). Keduanya merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban bernama Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng ukuran 200 liter. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti lainnya.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,” ujar IPTU Yos.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU.