BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial WS hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya di Mapolres Bangka Barat. Ia diciduk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan di Kontrakan yang terletak di Kampung Senanghati, Kecamatan Mentok. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,30 gram.
Atas perbuatannya, pria 22 tahun tersebut dijerat dengan Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun karena dia kena pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1),” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi.
Namun demikian, dijelaskan AKP Nikko bahwa di dalam rumah kontrakan, Tim Hantu hanya menemukan 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam. Sementara, 6 paket lainnya telah pelaku simpan dan taruh di berbagai titik di wilayah Kecamatan Mentok.
“Hasil interogasi pelaku mengaku kalau barang bukti sabu lainnya telah di peta di seputaran Mentok. Lalu kita lakukan penelusuran dan berhasil menemukan 6 paket pipet yang di dalamnya berisi sabu di beberapa tempat yang berbeda di seputaran Mentok,” ujarnya.