BANGKA BARAT – Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus terduga pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, ada 2 orang yang diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial AF alias AL warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok serta DAS alias OP warga Desa Air Belo, Kecamatan Mentok.
Dari tangan keduanya, Tim Hantu berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 24,26 gram. Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi seizin Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Ada dua TKP dalam ungkap kasus kali ini. Pertama sekira jam 00.30 Wib kami lakukan di pinggir jalan belakang SMAN 1 Mentok. Di sana kita langsung mengamankan 2 pelaku dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya berwarna coklat,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Dia mengatakan, dalam bungkus rokok yang ditaruh di pinggir pagar belakang SMAN 1 Mentok, ditemukan 51 paket kecil sabu. Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa masih simpan sabu di rumah kontrakan pelaku DAS di Dusun Ranggam, Desa Belo Laut.
Pasca dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar sabu dan 40 paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan pula 1 buah timbangan digital merek Camry warna silver. Berbagai barang haram itu disimpan di dekat batang pisang belakang rumah kontrakan DAS.
“Total sabu puluhan gram itu tersimpan dalam 1 paket besar dan 91 paket kecil ya. Kemudian kami juga mengamankan 1 unit HP android Redmi 10A berwarna silver hitam. Satu unit HP android Vivo Y66 warna coklat putih, 2 buah plastik klip bening kosong,” ungkap Nikko.
Sementara itu, barang bukti lainnya ada sebuah sekop pipet plastik berwarna merah dan 1 tisu warna putih. Satu potongan pipet plastik warna merah, 1 helai baju warna hitam merek Gozeal dan 1 unit sepeda motor Yamaha Free Go hitam dengan Nopol BN 5476 TH.
Saat ini, dua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Babar untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 dan maksimal 20 tahun.