BANGKA BARAT – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Muntok terkait penanganan dan pelayanan kesehatan Tuberkulosis (TB).
Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan di ruang Kepala Rutan Kelas IIB Muntok pada Senin (1/9), dengan melibatkan Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, selaku Pihak Pertama beserta jajaran, dan Kepala Puskesmas Muntok, Harianto, SKM, selaku Pihak Kedua.
Dalam sambutannya, Karutan Muntok menyampaikan terima kasih kepada Kepala Puskesmas Muntok beserta jajaran atas dukungan dan kerja sama yang terjalin, khususnya dalam upaya mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga binaan. Beliau menegaskan bahwa dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melalui Puskesmas Muntok sangat penting dalam memastikan program penanggulangan TB berjalan secara optimal.
Pelaksanaan kerja sama ini merupakan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan layanan kesehatan bagi WBP diberikan secara maksimal dan optimal. Instruksi tersebut sekaligus menegaskan implementasi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ORTA).
Penandatanganan perjanjian ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk bersama-sama meningkatkan derajat kesehatan warga binaan, sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, di dalam lingkungan Rutan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, ditutup dengan harapan agar kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan serta mendukung visi pemasyarakatan yang humanis, sehat, dan bermartabat.