BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka BaratKriminalLokal

Edarkan Sabu, 2 Warga Mentok Terancam Penjara Seumur Hidup

252
×

Edarkan Sabu, 2 Warga Mentok Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial RO alias RA (32), warga Kampung Teluk Rubiah Ujung, RT 4 RW 6, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Sabtu (13/9/2025) pagi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 paket besar dan 71 paket kecil sabu dengan total berat mencapai 30,41 gram.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Air Samak.

“Karena adanya kecurigaan, Tim Hantu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB. Dari lokasi itu, kami amankan seorang pria berinisial RO alias RA,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Hasil penggeledahan mengungkap 43 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam cangkir es krim, piring merah, hingga sedotan warna hitam. Polisi juga menemukan 2 paket besar sabu dalam kotak hitam dan beberapa paket lainnya di bawah kulkas.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi mengarahkan polisi menemukan tambahan 14 paket sabu di sejumlah titik di sekitar Kecamatan Mentok.

“Pelaku mengaku telah menyebar beberapa paket sabu di beberapa lokasi. Setelah dicek, benar ditemukan barang bukti tambahan. Seluruhnya kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yos.

Bukti Lain yang Diamankan

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:

  • 22 potongan sedotan plastik hitam
  • Satu bal plastik klip bening ukuran kecil
  • Satu timbangan digital warna hitam
  • Gelas bekas es krim bertuliskan Shaky Shaky
  • Mangkok keramik merah-hitam
  • Satu unit gulungan double tip
  • Tas handset hitam
  • Dua unit ponsel (Redmi 14C biru dan Vivo 1902 biru)
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam lis merah

Atas perbuatannya, RO alias RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

error: