Akibat perbuatannya itu, tersangka Lidya dijerat dengan Pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana,” kata Kapolres.

















