BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, digelar di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/10/2025) sore. Dalam kegiatan itu, polisi menghadirkan satu tersangka perempuan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam pemaparannya di hadapan awak media, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan secara rinci motif dan kronologi pembunuhan yang sempat menjadi misteri selama setahun tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangka Barat, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamal Abdul Naser. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terikat dan dibuang ke semak belukar di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan,” ungkap Kapolres di hadapan media.
Kapolres menjelaskan, tersangka perempuan berinisial Lidia alias Ulik (35) berperan mengawasi situasi di sekitar kontrakan tempat kejadian perkara di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok. Sementara dua tersangka lainnya, Tri Martin (TM) dan Sandra (SR), berperan langsung dalam eksekusi korban.
“Modusnya, tersangka wanita mengajak korban datang ke kontrakan dengan alasan tertentu. Begitu korban berada di dalam kamar, dua tersangka pria langsung menghabisi nyawa korban menggunakan kabel charger dan pisau. Setelah itu, jasad korban dibuang ke wilayah Sumatera Selatan,” papar AKBP Pradana.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa motif pembunuhan ini didasari keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban.
“Ketiga pelaku dan korban sebenarnya saling kenal. Bahkan mereka pernah berwisata bersama di Mentok. Namun dari situ timbul niat jahat untuk menguasai harta korban,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan bahwa dari tiga tersangka, satu di antaranya telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.