BANGKA BARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Barat mengimbau seluruh warga luar daerah yang tinggal atau bekerja di wilayah Bangka Barat agar melapor sebagai penduduk non permanen.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang bersifat wajib bagi setiap warga negara.
Kepala Disdukcapil Bangka Barat, Kaidi, menjelaskan bahwa pelaporan ini sangat penting agar keberadaan warga dari luar daerah dapat terdata dengan baik oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya positifnya melaporkan penduduk luar daerah melalui akun non permanen ini supaya keberadaannya itu terdata di suatu kabupaten,” kata Kaidi, Rabu (29/10/2025) kemarin.
Ia menambahkan, saat ini sistem administrasi kependudukan di Bangka Barat sudah terintegrasi melalui aplikasi daring (online). Dengan demikian, warga yang melapor akan tercatat resmi sebagai penduduk non permanen tanpa harus melalui proses rumit.
“Sekarang administrasi kita sudah melalui sistem aplikasi. Jadi, terdata sebagai penduduk non permanen. Jika ada apa-apa terhadap yang bersangkutan, atau ada kepentingan lain, itu bisa dilacak,” tuturnya.
Menurut Kaidi, sesuai dengan Permendagri, warga yang berstatus non permanen wajib melakukan pelaporan setiap satu tahun sekali. Hal ini berlaku bagi penduduk yang berasal dari provinsi lain maupun kabupaten lain di luar Bangka Barat.
Disdukcapil mencatat, hingga saat ini terdapat lebih dari seribu penduduk luar daerah yang tinggal di Bangka Barat. Namun, masih banyak di antaranya yang belum melakukan pelaporan sebagai warga non permanen.
Kaidi menegaskan, meskipun belum ada sanksi tegas yang diterapkan, pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.
“Sifatnya wajib bagi warga negara. Kami harap masyarakat bisa proaktif melapor agar data kependudukan kita lebih akurat dan ini berlaku satu tahun,” ujarnya.
Dengan pendataan yang baik, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pelacakan bila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan penduduk non permanen tersebut.

















