Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Pasutri di Mentok

21
×

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Pasutri di Mentok

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Ist/Humas.
Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Ist/Humas.

BANGKA BARAT – Satresnarkoba Polres Bangka Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang melibatkan pasangan suami istri asal Jalan Menara Air, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok sabu yang disebut bernama MR. Orang inilah yang diduga menjadi penyedia narkoba untuk EG (25) dan istrinya ES (26).

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Keterangan dari suaminya, sudah dua kali mereka mengambil barang dari MR. Dan nama ini sudah kami kantongi. MR sedang kami buru,” tegas Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (6/11).

Pasutri ini sebelumnya diamankan Tim Hantu Satresnarkoba di kediamannya pada Selasa (4/11) malam. Dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu ukuran besar seberat brutto 51,53 gram.

Nikko mengungkapkan, ES (sementara disebut EL) sempat menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di balik bra yang ia gunakan.

“Saat kita amankan di rumah itu, barang bukti disimpannya di antara belahan dada payudaranya. Dan dia sendiri mengeluarkan barang itu, sambil mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik suaminya,” jelas Nikko.

Kepada polisi, ES mengaku dirinya hanya ikut menemani suaminya saat mengambil sabu dari MR.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal pidana mati.

error: