Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Babar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

19
×

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Babar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan Polsek Jebus. Foto: Ist.
Tersangka diamankan Polsek Jebus. Foto: Ist.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Yos Sudarso.

error: