“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Yos Sudarso.

















