Bangka Belitung

KAMAKSI Desak Ombudsman Tindaklanjuti Soal Dugaan Maladministrasi KPID Babel

20
×

KAMAKSI Desak Ombudsman Tindaklanjuti Soal Dugaan Maladministrasi KPID Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Ketua KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) Babel, Ahmad Ridwan, mendesak Ombudsman RI untuk menindaklanjuti maladministrasi yang terjadi di KPID Babel. Desakan ini disampaikan setelah KAMAKSI menemukan adanya indikasi maladministrasi yang merugikan 21 nama yang ditetapkan dalam SK KPID Babel tanggal 1 Oktober.

“Maladministrasi ini terjadi karena adanya sikap atau tindakan yang dapat merugikan, seperti intimidasi, pembiaran, dan sejenisnya, sehingga proses tidak berjalan baik sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Ridwan dalam siaran persnya, Senin (1/12/2025).

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ahmad Ridwan menuding bahwa KPID Babel telah melakukan pembiaran dan mengabaikan hak-hak 21 nama yang ditetapkan dalam SK tersebut. Padahal, dalam SK tersebut berbunyi bahwa 21 nama yang ditetapkan akan mengikuti tahap fit propertes. Namun, faktanya kemudian muncul surat SK perubahan jumlah calon menjadi 36.

“Kami merasa dirugikan dari segi waktu karena pembiaran ini. Kami meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti maladministrasi ini dan memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan baik dan adil,” tambah Ahmad Ridwan.

KAMAKSI juga meminta agar Ombudsman RI untuk memeriksa dan menindaklanjuti indikasi maladministrasi lainnya yang terjadi di KPID Babel. “Kami berharap Ombudsman RI dapat menjadi lembaga yang independen dan berani dalam menindaklanjuti maladministrasi di KPID Babel,” kata Ahmad Ridwan.

KAMAKSI akan terus memantau dan mendesak Ombudsman RI untuk menindaklanjuti maladministrasi ini. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Babel,” tegas Ahmad Ridwan.

 

error: