Bangka BaratKriminal

Pemuda 18 Tahun Tikam Warga Babar Gegara Cemburu Buta

138
×

Pemuda 18 Tahun Tikam Warga Babar Gegara Cemburu Buta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi senjata tajam. Foto: Internet
Ilustrasi senjata tajam. Foto: Internet

BANGKA BARAT – Aksi penganiayaan yang menggegerkan warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, akhirnya terungkap. Kurang dari dua puluh empat jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus terduga pelaku pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Usman (18), warga Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang. Ia dibekuk saat berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, usai kejadian Tim Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, termasuk area perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Niur.

“Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, kami mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Yos.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dan kecurigaan pelaku terhadap istrinya. Diketahui, sebelum menikah, istri pelaku pernah menjalin hubungan dengan anak korban.

“Setelah menikah, istrinya hamil. Pelaku menduga anak korban merupakan ayah biologis dari kandungan tersebut,” jelas Iptu Yos.

Dengan emosi yang memuncak, pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari anak korban. Namun karena tidak bertemu dengan orang yang dituju, pelaku justru melampiaskan amarahnya kepada ayah dari mantan pacar istrinya.

“Atas dasar itu, yang menjadi sasaran sebenarnya adalah anak korban, tetapi yang menjadi korban penganiayaan justru ayahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

error: