NASIONAL – Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal libur akhir tahun 2025 yang berlangsung cukup panjang. Berdasarkan ketetapan pemerintah, masa libur akhir tahun dimulai pada 22 Desember 2025 dan berakhir pada 4 Januari 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang telah ditetapkan sejak 14 Oktober 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyusun rencana liburan, perjalanan mudik, hingga aktivitas keluarga menjelang pergantian tahun.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Khusus pada akhir tahun, libur panjang dipicu oleh peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026.
Libur Natal dan Tahun Baru
Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama Natal, sehingga masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga akhir pekan.
Dengan susunan kalender tersebut, libur Natal dapat dinikmati selama beberapa hari berturut-turut, terutama bagi pekerja dan pelajar yang memanfaatkan akhir pekan di penghujung Desember.
Sementara itu, Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan untuk peringatan Tahun Baru, sehingga aktivitas kerja dan perkantoran diperkirakan kembali normal setelah periode libur berakhir.
Libur Sekolah Menyesuaikan Daerah
Selain libur nasional dan cuti bersama, jadwal libur sekolah akhir tahun juga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sejumlah daerah telah menetapkan masa libur sekolah yang beririsan dengan periode libur Natal dan Tahun Baru.
Di DKI Jakarta, libur sekolah dijadwalkan berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Sementara itu, beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan menetapkan libur sekolah hingga 4 Januari 2026. Meski demikian, pemerintah mengimbau orang tua dan siswa untuk tetap memperhatikan pengumuman resmi dari dinas pendidikan setempat.
Hari Ibu Bukan Hari Libur
Pemerintah juga menegaskan bahwa Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, pada tanggal tersebut aktivitas perkantoran dan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan normal, kecuali ditentukan lain oleh kebijakan instansi masing-masing.
Imbauan Pemerintah
Dengan adanya libur panjang akhir tahun, pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga keselamatan selama berlibur, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan publik. Pemerintah juga meminta instansi terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, khususnya di sektor transportasi, pariwisata, dan layanan publik.














