BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
HeadlineHukum

Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Hak Warga di KUHP dan KUHAP Baru

×

Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Hak Warga di KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memicu kekhawatiran serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Sejumlah pasal dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil jika diterapkan tanpa pengawasan ketat dan pemahaman publik yang memadai. Kekhawatiran ini disampaikan para pakar hukum dalam laporan Kompas TV, yang menyoroti risiko masyarakat justru semakin terbelenggu oleh aturan hukum yang seharusnya melindungi.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pemberitaan Kompas TV, para ahli menilai bahwa sejumlah norma baru mengandung tafsir luas, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan ekspresi, kritik terhadap kekuasaan, serta relasi negara dan warga.

Jika aparat penegak hukum tidak dibekali perspektif hak asasi manusia, penerapan KUHP dan KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat masyarakat bawah.

Pakar hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi ternama menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi alat terakhir, bukan instrumen pembatas kebebasan.

Ia mengingatkan, tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas, hukum bisa berubah menjadi alat kontrol sosial yang merugikan warga negara. Menurutnya, negara wajib memastikan bahwa implementasi aturan baru tetap menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak konstitusional.

Konteks ini menjadi penting karena KUHP dan KUHAP akan bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Edukasi publik, transparansi aparat, serta evaluasi berkelanjutan dinilai sebagai kunci agar hukum tidak menjauh dari rasa keadilan. Tanpa itu, kekhawatiran para pakar bukan tidak mungkin menjadi kenyataan.

Sumber: Kompas TV
Rujukan: Laporan Kompas TV berjudul “KUHP dan KUHAP Baru Sudah Berlaku, Pakar Hukum Khawatir Masyarakat Makin Terbelenggu”

error: