NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri secara resmi membuka layanan pengaduan informasi masyarakat sebagai upaya memperkuat penanganan tindak pidana lingkungan dan ekonomi yang merugikan bangsa.
Layanan ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai bentuk kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan bahan bakar serta energi bersubsidi, yang berdampak langsung pada kerusakan alam, sosial dan stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat kini dapat mengirimkan informasi jika mengetahui praktik penambangan ilegal, pembalakan liar (illegal logging), penyalahgunaan LPG, atau BBM bersubsidi di wilayahnya.
Melalui poster resmi yang dirilis Dirtipidter Bareskrim Polri, disebutkan bahwa kegiatan penambangan ilegal dan pembalakan liar telah menyebabkan bencana alam dan kerusakan lingkungan di berbagai daerah. Polisi membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta menjadi bagian pengawasan dengan melaporkan temuan-temuan di lapangan.
Selain itu, tindakan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran juga menjadi sorotan. Menurut keterangannya, penggunaan LPG dan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan merusak perekonomian bangsa dan mengurangi efektivitas program kesejahteraan yang seharusnya tepat guna.
Sebagai bentuk komitmen memberantas dua isu ini, Dirtipidter Bareskrim Polri menyediakan nomor layanan pengaduan aktif:
📞 0821-1999-5151
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap indikasi atau bukti pelanggaran yang ditemui di lingkungan sekitar kepada petugas, lengkap dengan data dan lokasi yang jelas, demi penegakan hukum yang cepat dan akurat.
Bareskrim Mabes Polri mendorong semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban distribusi energi bersubsidi.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi serta penindakan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku tindak pidana yang selama ini merugikan negara dan masyarakat secara luas.


















